Pertamina Geothermal Energy Tbk

Inner banner

Kebijakan

Perusahaan meyakini bahwa pekerja sebagai aset utama adalah pelanggan pertama yang harus mendapatkan pelayanan terbaik dalam pemenuhan hak-haknya. Perusahaan memberikan perhatian dan komitmen yangtinggi dalam pengelolaan aspek ketenagakerjaan guna menciptakan competitive advantages melalui SDM yang profesional, kompeten dan berdaya saing tinggi dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja.

Dalam rangka menjaga komitmen tersebut, Perusahaan telah memiliki pedoman yang dijadikan acuan dalam setiap pengelolaan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yaitu Pedoman Perusahaan Nomor A-004/PGE600/2015-S0 tentang Sistem Manajemen Perusahaan dan Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PT Pertamina (Persero).

Berbagai kebijakan dan implementasi dalam pelaksanaan dan pengelolaan Ketenagakerjaan telah mengacu pada ketentuan umum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan lainnya terkait perlindungan ketenagakerjaan. Sedangkan dalam pengelolaan K3LL mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan peraturan lainnya terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja pada sektor pengelolaan panas bumi.